Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online 2021

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online - Buat masyarakat, yang sering sekali kehilangan e-KTP dan kebingungan untuk membuat ulang lagi.

Eits, anda tidak perlu repot untuk pergi kesana di tengah pandemi Covid-19 ini, bahkan Pemerintah sudah memberikan solusi yaitu melalui online saja.

Tentu cara ini juga berlaku untuk KTP yang rusak, bukan hanya itu saja masyarakat hanya tinggal mengisi formulir online dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Anda tinggal mengisi formulir tersebut, sesuai dengan domisilin di tempat tinggal anda, pada sebelumnya di DKI Jakarta membagikan akun Twitter secara resmi untuk memudahkan masyarakatnya.

Bukan hanya itu saja, DKI Jakarta telah membagikan formulir untuk layanan data Kependudukan via online secara resmi melalui Dukcapil berikut Klik disini.

Tentunya dalam hal tersebut, ada beberapa jumlah layanan online yang dapat di lakukan di Dukcapil di daerah masing-masing.

Bahkan yang termasuk juga dalam pencetakan dan perekaman e-KTP, berikut ini cara mengurus KTP hilang secara online.



Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online


1. Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online dengan Syarat yang Berlaku

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online dengan Syarat yang Berlaku
Berikut ini cara mengurus KTP hilang secara online dan siapkan dokumen yang akan di perlukan untuk mengisi formulir secara online, simak ulasan di bawah ini:
  • Anda harus menyiapkan foto dan menscan Kartu Keluarga (KK)
  • Mendapatkan surat tanda kehilang KTP dari polisi tempat anda tinggal dan harus asli


2. Cara Mengurus KTP Hilang secara Online untuk e-KTP yang Rusak

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online
Cara Mengurus KTP Hilang secara Online untuk e-KTP yang Rusak
Buat yang mengalami kasus kerusakan KTP, bahkan untuk mengurusnya sama yaitu dengan cara mengurus KTP hilang secara online dan siapkan dokumen yang perlukan antara lain:
  • Yang harus di lakukan yaitu menyiapkan foto dan Scan Kartu Keluarg (KK)
  • Bahkan anda harus membawa e-KTP yang lama dan harus membawa juga surat keterangan pengganti e-KTP.



3. Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online Bagi Tidak Sesuai Domisili

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online Bagi Tidak Sesuai Domisili
Bagi anda yang tidak sesuai dengan Domisili yang ada di e-KTP,untuk yang hilang atau yang rusak, tentu saja anda harus menyiapkan dokumen-dokumen.

Berikut ini adalah cara mengurus KTP hilang secara online, simak ulasan untuk bisa mengganti KTP yang hilang, rusak dan tidak sesuai dengan domisili di antara lain:
  • Bagi anda yang mahasiswa di perlukan yaitu Kartu Mahasiswa/Pelajar, Surat Keteranagan Bekerja dari kantor atau Surat keterangan Domisili dari Ketua RT/RW.
  • Surat pernyatan tersebut bisa di unduh secara resmi melalui Dukcapil berikut, Klik disini dan setelah itu di simpan dalam bentuk pdf.


4. Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online
Bagi anda yang warga non DKI Jakarta dan ingin mencetak, bahkan ingin merekam yang baru e-KTP Dukcapil Jakarta.

Berikut ini cara mengurus KTP hilang secara online, dengan mudah dan cepat simak ulasan untuk bisa mencetak dan merekam e-KTP di antara lain:
  • Jika ingin mencetakan KTP elektronik tersebut yang akan di lakukan kendalanya adalah jaringan dan NIK
  • Kalaupun terkendalan NIK, maka silahkan untuk anda menghubungi Dukcapil di daerahnya masing-masing.
  • Bahkan segala bentuk perubahan di dalam biodata anda, tentunya hanya bisa di ubah di Dukcapil di daerahnya.
  • Bukan hanya itu saja, Dukcapil DKI Jakarta tidak bisa sama sekali mengubah data-data dari daerah lain selain dari warga DKI Jakarta itu sendiri.
  • Tentu saja Dukcapil ini akan mencetak sesuai dengan kemunculan yang ada dalam aplikasi tersebut.



5. Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online dengan Tahap-Tahap Pembuatan KTP

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online dengan Tahap-Tahap Pembuatan KTP
Supaya bisa mengisi formulr pencetakan dan perekaman KTP elektronik yang baru, maka silahkan ikuti cara mengurus KTP hilang secara online di antar lain:
  • Pertama-tama yang di lakukan yaitu ada ke halamam formulir, lalu isi alamat e-mail di kolom yang sudah di sediakan setelah itu anda klik berikutnya
  • Selanjutnya, untuk halaman yang kedua, maka pilih salah satu dari opsi permohonan cetak atau rekam e-KTP.
  • Lalu anda jangan lupa untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Setelah itu isi nama lengkap
  • Kemudian di lanjutkan untuk mengisi Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Maka pilih salah satu opsi jenis pelayanan e-KTP yang ada di daerahnya.
  • Setelah itu pilih opsi selanjutnya yaitu alasan pencetakan Dukcapil DKI Jakarta maka di lanjutkan untuk mengklik berikutnya.
  • Untuk halaman yang ketiga unggah dokumen sebagai lampiran tempat tersedia seperti KTP yang rusak, surat kehilangan dari kantor polisi, surat keterangan KTP elektronik (bagi yang belum mencetak di daerahnya)
  • Setelah itu, anda harus mengunggah foto dan Scan KK
  • Kemudian mengungah surat pernyataan



Akhir Kata

Di tengah pandemi Covid-19 ini, maka Pemerintah sendiri memberikan kemudahan untuk masyarakat seluruh warga Indonesia untuk bisa mengurus KTP secara online.

Bahkan di sediakan untuk masyarakat bagi yang kesulitan mengurus KTP yang hilang di tengah pandemi ini, dengan begitu Pemerintah menyarankan untuk mengurusnya secara online.

Patut berbahagia untuk masyarakat yang sering kesulitan di saat sekarang ini, kalaupun belum paham silahkan baca artikel yang ada di atas.

Itulah bahasan seluruh artikel kami mengenai cara mengurus KTP hilang secara online 2021. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

Post a Comment for "Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online 2021"